Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1432 H

Halaman

Minggu, 31 Juli 2011

Kurnia Saragih Bakal Disidang di Medan

Ketekoran Kas Pemko Siantar
SIMALUNGUN-Kasus tindak pidana korupsi yang dipimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Simalungun setelah 28 April 2011, bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan. Salah satunya, dugaan ketekoran kas Pemko Pematangsiantar tahun 2005 sebesar Rp1,2 miliar, dengan tersangka mantan Plh Wali Kota Kurnia Saragih.
Ini sesuai Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, dan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tipikor. Pengadilan ini satu-satunya pengadilan yang berhak dan berwewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tipikor.
“Berkas perkara Ir KS (Kurnia Saragih, red) akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sebab Pengadilan Tipikor sudah diresmikan untuk tiap provinsi,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Pastra Joseph Ziraluo, kemarin.
Ditambahkannya, Kurnia disidangkan berdasarkan pemeriksaan empat terdakwa kasus ketekoran kas Pemko dan sedang menanti putusan majelis hakim.
“KS kembali menjadi terdakwa atas keterangan empat terdakwa kasus ketekoran kas Pemko kurang lebih Rp1,2 miliar. Keempat terdakwa yaitu Paian Siagian, Lomo Gultom, Albert Nainggolan, dan Panahatan Sihombing. Keempatnya masih dalam proses sidang,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Katar Ginting yang dihubungi melalui ponselnya, Jumat (29/7) sekira pukul 17.00 WIB, tidak memberikan keterangan.
“Langsung datang ke kantor saja kalau mau konfirmasi, jangan lewat Hp,” katanya sambil menutup sambungan telepon.
Seorang jaksa di Kejari Pematangsiantar yang sempat ditanya mengaku berkas perkara Kurnia Saragih dikembalikan PN ke Kejari Pematangsiantar, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Memang sudah dilimpahkan ke PN Siantar oleh Kejari beberapa waktu lalu. Tetapi berhubung adanya anjuran dan edaran Mahkamah Agung yang menyatakan kasus korupsi disidang di Pengadilan Tipikor, berkasnya dikembalikan ke jaksa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Mungkin dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” katanya
Kurnia sendiri masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar dalam kasus mark up pengadaan mobil ambulans Dinas Kesehatan (Dinkes) Simalungun.
Sementara Ketua PN Simalungun Hasmayetti SH melalui Wakilnya Abdul Siboro dalam sambutannya pada pisah sambut hakim Halida Rahardini yang akan pindah tugas ke Tebing Tinggi, Jumat (29/7) siang menerangkan, pasca adanya Pengadilan Tipikor di Medan, semua perkara korupsi per 28 April 2011, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun perkara yang dilimpahkan sebelum tanggal tersebut dan sidangnya sedang berjalan hingga kini, akan diteruskan di PN Simalungun.
Ditambahkannya, sejalan dengan itu, penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan kasus pidana masih wewenang PN Simalungun. Hanya saja sidang sudah wewenang Pengadilan Tipikor Medan.
“Izin penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan tahanan kasus tindak pidana yang dilimpahkan kepolisian dan jaksa masih hak dan wewenang PN Simalungun. Namun khusus Tipikor adalah kewenangan Pengadilan Tipikor,” katanya.
Menanggapi hal itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Simalungun, Edmon N Purba mengatakan pihaknya sudah memeroleh izin sita untuk kasus dugaan korupsi bantuan ternak lembu dengan tersangka Zulkarnain.
“Memang setelah keluarnya keputusan tersebut, semua perkara korupsi langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Saat ini ada dua perkara yang sedang kita upayakan untuk kelengkapan berkasnya, yaitu perkara terhadap Zulkarnain selaku Ketua Kelompok Tani Gotong Royong dalam dugaan korupsi bantuan ternak lembu di Bandar Huluan yang dananya bersumber dari Dinas Peternakan Sumut melalui program Sarjana Masuk Desa, serta kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) Pangulu Hatonduhan,” terangnya.
Khusus untuk dugaan korupsi raskin dengan tersangka Rikson Napitupulu, sambungnya, Kejari Simalungun sedang meminta keterangan dari ahli untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
“Baru tadi kita datangkan Kasmudin Sitanggang, selaku ahli dari Inspektorat Simalungun untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pangulu ini. Semoga berkas kedua perkara ini akan lengkap dalam tempo singkat, sehingga bisa dikirim ke Pengadilan Tipikor Medan,” tambah Edmon. (hez/awa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar